Di Indonesia, kesadaran formal akan perlunya pengelolaan lingkungan hidup dimulai dengan diberlakukannya Undang-Undang no 4 tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah direvisi dengan Undang-Undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup selanjutnya direvisi kembali menjadi Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada Penjelasan I Umum nomor 3 menyebutkan Penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi Iingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan”.
Memasuki abad 21 yang dicirikan dengan globalisasi, lingkungan semakin menempati posisi yang penting dalam kebijakan pembangunan. Demikian pula dalam situasi krisis ekonomi dan di era otonomi daerah, lingkungan yang menjadi tumpuan utama penggerak pembangunan harus makin memperoleh perhatian yang seksama.
Bertolak dari pemikiran di atas, maka proses pendidikan yang menanamkan pentingnya wawasan dan ketrampilan pengelolaan lingkungan sangat diperlukan untuk membantu mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Program Pascasarjana didukung oleh Fakultas Teknik bekerja sama dengan berbagai unit di lingkungan UPN ―Veteran‖ Jawa Timur, yang telah melaksanakan kegiatan di bidang penelitian, pelatihan dan pengabdian masyarakat di bidang lingkungan memprakarsai berdirinya program Magister Ilmu Lingkungan dengan konsentrasi pada Pengelolaan Pencemaran Lingkungan serta Kebijakan dan Ilmu Lingkungan.